Data yang menunjukkan banyaknya permohonan atau penerbitan izin yang diproses secara non-elektronik atau dilakukan secara langsung melalui mekanisme administrasi manual pada instansi pelayanan perizinan. Proses manual tersebut umumnya dilakukan melalui pengajuan berkas fisik, verifikasi dokumen secara langsung, hingga penerbitan izin tanpa menggunakan sistem pelayanan perizinan berbasis elektronik.
Data ini mencerminkan jumlah layanan perizinan yang masih dilaksanakan di luar sistem digital, baik karena jenis izin tertentu belum terintegrasi dengan sistem elektronik maupun karena adanya kondisi khusus dalam proses pelayanan. Indikator ini digunakan untuk mengetahui tingkat penggunaan layanan perizinan manual, mengevaluasi efektivitas transformasi digital pelayanan publik, serta menjadi dasar pengembangan sistem perizinan yang lebih terintegrasi, cepat, dan efisien.