Data yang menunjukkan besarnya jumlah penarikan retribusi dari penggunaan kios dan lapak pada pasar atau fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah dalam suatu wilayah dan periode tertentu. Retribusi kios dan lapak merupakan pungutan daerah yang dikenakan kepada pedagang atau pelaku usaha atas pemanfaatan tempat usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data ini digunakan untuk mengetahui tingkat penerimaan daerah dari sektor perdagangan, mendukung pengelolaan pasar daerah, serta menjadi dasar evaluasi pelayanan dan pengawasan pemanfaatan kios dan lapak.