Data yang menunjukkan banyaknya penduduk yang telah memiliki maupun belum memiliki akta kelahiran dalam suatu wilayah dan periode tertentu. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana administrasi kependudukan sebagai bukti sah peristiwa kelahiran seseorang. Data ini digunakan untuk mengetahui cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, mendukung tertib administrasi kependudukan, serta menjadi dasar dalam perencanaan pelayanan publik, perlindungan hak sipil, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.