Jumlah Pelaksanaan Tugas Yustisi dan Non Yustisi

Data yang menunjukkan banyaknya kegiatan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan melalui tindakan yustisi maupun non yustisi oleh aparat yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tugas yustisi merupakan tindakan penegakan hukum yang diselesaikan melalui proses peradilan atau sidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tugas non yustisi meliputi tindakan administratif dan pembinaan, seperti teguran, peringatan, sosialisasi, pengawasan, pendataan, penghentian kegiatan, atau penertiban tanpa melalui proses pengadilan.

Data ini digunakan untuk menggambarkan tingkat pelaksanaan penegakan hukum daerah serta upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Rasis Mulyawan
최종 업데이트 5월 12, 2026, 08:14 (UTC)
생성됨 5월 12, 2026, 07:55 (UTC)
Kode Urusan 1.05
Nama Urusan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat