Data yang menunjukkan banyaknya akta kematian yang telah diterbitkan oleh instansi pelaksana administrasi kependudukan dalam periode tertentu. Akta kematian merupakan dokumen resmi negara yang menerangkan peristiwa kematian seseorang dan menjadi dasar hukum untuk pengurusan administrasi kependudukan, seperti pembaruan data keluarga, penghapusan data penduduk, pengurusan warisan, klaim asuransi, dan keperluan administrasi lainnya. Data ini digunakan untuk mengetahui tingkat pelayanan pencatatan sipil serta tertib administrasi kependudukan terkait peristiwa kematian penduduk.