Data yang menunjukkan nilai hasil pengukuran tingkat kualitas penyelenggaraan kearsipan pada suatu instansi atau perangkat daerah berdasarkan indikator dan standar kearsipan yang telah ditetapkan. Nilai indeks kearsipan diperoleh dari proses pengawasan atau evaluasi terhadap aspek kebijakan, pengelolaan arsip, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem kearsipan. Data ini digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan, efektivitas, dan kualitas tata kelola kearsipan dalam mendukung akuntabilitas administrasi pemerintahan.