Jumlah Tenaga Arsiparis

Data yang menggambarkan banyaknya pegawai atau tenaga profesional yang bertugas dalam bidang kearsipan pada suatu instansi atau lembaga. Tenaga arsiparis memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, hingga penyusutan arsip agar informasi dan dokumen dapat tersimpan secara tertib, aman, dan mudah diakses.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Hafidza Nur 'Ainika Rani
Last Updated May 12, 2026, 06:42 (UTC)
Created May 12, 2026, 03:42 (UTC)
Kode Urusan 2.24
Nama Urusan Bidang Kearsipan