Data yang menunjukkan banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilaksanakan penegakannya oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau instansi berwenang lainnya. Penegakan Perda mencakup kegiatan pengawasan, pembinaan, penindakan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran peraturan daerah guna menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum daerah. Data ini digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan pengawasan regulasi daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan kondusif.