Jumlah pembinaan dan penataan arsip menggambarkan banyaknya kegiatan pembinaan, pendampingan, serta penataan arsip yang dilakukan terhadap perangkat daerah, lembaga, atau unit kerja dalam periode tertentu. Kegiatan tersebut meliputi peningkatan kapasitas pengelolaan arsip, penertiban sistem kearsipan, klasifikasi arsip, penyusutan arsip, hingga penataan penyimpanan arsip sesuai standar kearsipan. Data ini digunakan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelestarian informasi dan dokumen penting.