Data yang menunjukkan banyaknya kegiatan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan melalui tindakan yustisi maupun non yustisi oleh aparat yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tugas yustisi merupakan tindakan penegakan hukum yang diselesaikan melalui proses peradilan atau sidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tugas non yustisi meliputi tindakan administratif dan pembinaan, seperti teguran, peringatan, sosialisasi, pengawasan, pendataan, penghentian kegiatan, atau penertiban tanpa melalui proses pengadilan.
Data ini digunakan untuk menggambarkan tingkat pelaksanaan penegakan hukum daerah serta upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.