Jumlah Operasi yang Terjaring Razia

Data yang menunjukkan banyaknya pelanggaran, individu, barang, atau objek yang ditemukan dan ditindak dalam kegiatan razia atau operasi penertiban yang dilaksanakan oleh aparat berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.

Kegiatan razia dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan hukum daerah. Objek yang terjaring dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran ketertiban umum, barang terlarang, usaha tanpa izin, maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Data ini digunakan untuk mengukur hasil pelaksanaan operasi penertiban dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Rasis Mulyawan
Last Updated May 12, 2026, 08:17 (UTC)
Created May 12, 2026, 07:50 (UTC)
Kode Urusan 1.05
Nama Urusan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat