Data yang menunjukkan banyaknya personel yang tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada suatu daerah dalam periode tertentu. Anggota Satpol PP merupakan aparatur pemerintah daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Data ini dapat mencakup personel berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga non-ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP. Informasi mengenai jumlah anggota Satpol PP digunakan untuk mengetahui kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan, penertiban, patroli, penegakan hukum daerah, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah daerah.