Data yang menunjukkan banyaknya kegiatan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang dilakukan dalam suatu wilayah dan periode tertentu. Tera merupakan kegiatan pengujian alat ukur sebelum digunakan, sedangkan tera ulang adalah pengujian berkala untuk memastikan UTTP tetap memenuhi standar metrologi legal dan layak digunakan dalam transaksi perdagangan. Data ini digunakan untuk mengetahui tingkat pengawasan dan kepatuhan penggunaan UTTP, mendukung perlindungan konsumen, menciptakan tertib niaga, serta menjadi dasar evaluasi pelayanan metrologi legal di daerah.